Kasus Pembunuhan di TTS

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di TTS NTT

Agustinus ditangkap di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu, 23 Februari 2025.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTS 
OLAH TKP -  Pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 23 Februari 2025 

Laporan Reporter POS-KUANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan, pihaknya telah membekuk Agustinus Pobas (56) pelaku pembunuhan.

Agustinus ditangkap di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu, 23 Februari 2025.

Pelaku diamankan sesaat setelah menghabisi nyawa korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51). Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat.

Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pria di TTS NTT Bunuh Ibu dan Anak yang Sedang Mandi 

 

Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Yohana Pobas (korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air. Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas. 

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya. Meskipun demikian, korban Yohana terus berlari untuk menyelamatkan diri.

Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2). Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP., 

Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Agustinus Pobas dan korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya bernama Yohana Pobas (51) itu masih terikat hubungan keluarga dekat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi 5.3 SR Guncang Waingapu Sumba Timur NTT, Warga Borong Lari Keluar Rumah

Korban Yohana Pobas merupakan kakak kandung dari pelaku Agustinus Pobas. Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri.

Insiden pembunuhan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Pasalnya, peristiwa itu dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Ia menjelaskan usai menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.

Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved