Kasus Ilegal Logging di TTU
2 Anggota Polres TTU di NTT Terlibat Kasus Ilegal Logging, Wilco Sebut Tindakan Tegas
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menanti informasi mengenai hasil gelar perkara di Polda NTT.
Dikatakan Viktor, meskipun kejahatan lingkungan dalam presisinya Kapolri adalah salah satu kejahatan yang menjadi perhatian utama Polri karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan namun pada kenyataanya tidak menjadi perhatian jajaran polri di tingkat bawah.
"Buktinya seorang kanit buru sergap (Buser) di tingkat polres yang tugas utamanya menangkap para pelaku kejahatan justru membekingi pelaku kejahatan lingkungan dan tidak ada proses hukum yang transparan atas yang bersangkutan,"ucapnya.
Oleh karena itu, kata Viktor, pihaknya mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTU untuk menjelaskan ke publik tentang sejuah mana penegakan hukum atas dua orang anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ilegal logging di Kabupaten TTU.
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang. Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.
Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.
Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.
"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya selama bulan januari 2025, secara acak kurang lebih 4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu, dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri di Desa Naiola,"ujarnya.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .
Data investigasi Lakmas, ucap Viktor, penampungan Kayu Sonokeling itu atas permintaan salah satu anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU. Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.
Viktor menjelaskan, Matani Kase merupakan jenis tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Pulau Timor ini, dengan ratifikasi pemerintah atas HCOP (Conference of the parties) Convention On internasional Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES pada tanggal 2 Januari 2017 maka dengan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase.atau Sonokeling menjadi salah satu tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung.
Sonokeling yang tumbuh dan berada di dalam kawasan hutan tidak boleh ditebang dan diedarkan serta diperdagangkan. Penebangan dan pengedaran Sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana dan masuk kategori kejahatan lingkungan.
Meskipun demikian kayu sonokeling yang dibudidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredarannya harus atas izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak (bukan hutan negara) peredarannya mesti berizin.
Seiring dengan maraknya peredaran kayu sonokeling di Nusa Tenggara Timur secara masif maka, sejak tahun 2016 tercatat tidak ada Matani Kase yang dibudidayakan pada hutan hak atau perorangan maka, pada tahun 2022 Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonokeling.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.