Kasus Ilegal Logging di TTU

2 Anggota Polres TTU di NTT Terlibat Kasus Ilegal Logging, Wilco Sebut Tindakan Tegas

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menanti informasi mengenai hasil gelar perkara di Polda NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
BERI KETERANGAN - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang memberikan penjelasan soal dua anggota Polres yang diduga terlibat kasus Ilegal Longging. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, Ipda Markus Wilco Mitang menyebut Polres TTU saat ini telah menindak 2 orang oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging Kayu Sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.

Kedua oknum anggota Polres TTU tersebut didemosi dalam jabatan baru dari jabatan sebelumnya. Jabatan baru tersebut, kata Wilko, lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Sesuai dengan disiplin Polri dalam undang-undang kepolisian, anggota yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin maupun kode etik, bisa menjalani hukuman sebelum kasusnya disidangkan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pengendara di TTU Tabrak ODGJ yang Sedang Tidur di Badan Jalan

 

"Untuk sementara ini ada tindakan disiplin yang diberikan kepada kedua anggota itu,"ujarnya, Kamis, 27 Februari 2025.

Sementara itu, perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum anggota tersebut saat ini sedang ditangani Propam Polda NTT. 

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menanti informasi mengenai hasil gelar perkara di Polda NTT. 

Pada Rabu, 26 Februari 2025 Kanit Tipidter Polres TTU dan anggota Polres TTU telah berada di Polda NTT untuk mengikuti gelar perkara.

Ia menjelaskan, apabila kedua oknum ini terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka, mereka akan disidangkan menurut kode etik kepolisian. 

Jika kasus tersebut disidang menurut kode etik kepolisian maka, hukuman terberat apabila seseorang disidang dalam sidang kode etik kepolisian adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW), Viktor Manbait menyebut ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu adalah salah bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.

Salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.

Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU , yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU. Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.

"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;  sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres,"ujarnya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: Gaspar Bria Ditemukan Tewas Usai Terseret Banjir di Kali Oenenu TTU NTT

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved