Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada
Mabes Polri Ciduk Kapolres Ngada di NTT, Kompolnas: Kita Langsung Mengawasi
Tim Mabes Polri dikabarkan menciduk Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Gordy | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Tim Mabes Polri dikabarkan menciduk Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Ngada diciduk Kamis 20 Februari 2025.
Kini Kapolres Ngada sudah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Ngada diduga terlibat dalam kasus dugaan penggunaan narkoba.
Baca juga: Suasana Rumah Dinas Kapolres Ngada Sepi Pasca Ditangkap Propam Polri
Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, buka suara.
Budi Gunawan mengaku akan memantau proses penyelidikan kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.
“Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujarnya, ditemui di kantor BNN, Senin (3/3/2025).
Dia mengaku akan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
Dia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri, Kapolda NTT: Saya Tidak Tahu
Kapolres Ngada Ditangkap
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap aparat Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.
Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi lingkungan Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri, Diduga Terkait Kasus Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Ketua-Kompolnas-Budi-Gunawan-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.