Berita Manggarai Barat

Kasus Narkoba Marak Terjadi di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga meminta masyarakat menangkap pelaku kejahatan narkotika dan menyerahkan ke polisi untuk diproses hukum.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/BERTO KALU
LABUAN BAJO- Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan keterangan terkait maraknya kasus narkotika di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (19/3/2025). Daniel meminta masyarakat menangkap pelaku kejahatan narkotika dan menyerahkan ke polisi untuk diproses hukum.  

 

Baca juga: Residivis di Labuan Bajo Kembali Ditangkap Curi Telepon Genggam

 

Matheos mengatakan, kedua pelaku berasal dari Bima, NTB dan saat ini berdomisili di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil.

"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," jelas Matheos.

Polisi juga telah melakukan tes urine, hasilnya dua pemuda tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, S dan MS mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2019, saat masih duduk di bangku sekolah.

Pada (27/2) polisi kembali menangkap EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Labuan Bajo, lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

EA ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis, Labuan Bajo. Saat digeledah pria 36 tahun itu terpergok membawa ganja dengan berat 8,5 gram. Ganja itu disimpan bungkusan rokok. 

 

Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 11 Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap

 

Polisi juga menemukan satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos, dan disimpan dalam jok motor.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Untuk jaringannya masih didalami," kata Matheos. EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua orang anak buah kapal (ABK) di Labuan Bajo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yakni II (18) dan H (28), keduanya bekerja sebagai ABK di salah satu kapal wisata.

Keduanya ditangkap di Labuan Bajo pada (8/3). Kepala polisi, ungkap Matheos, para pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari Bima dan dibawa ke Labuan Bajo melalui jalur laut untuk diedarkan.

"Pelaku II mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Sejak awal Maret terduga pelaku sudah membeli narkotika sebanyak empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi," jelas Matheos.

Sabu tersebut, lanjut Matheos, dibagi dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved