Kasus Garap Paksa di Belu
Kronologi 7 Pemuda di Atambua Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Anak Anggota Polres Belu NTT
Sebanyak tujuh pemuda di Atambua Belu NTT melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun sejak 11-12 Maret 2025.
Selain itu, 1 potong baju kaos crop top berwarna Pink, 1 potong baju kaos bermotif garis-garis Putih hitam, 1 potong celana pendek jeans berwarna hitam dan 1 potong celana panjang jeans berwarna hitam.
Sementara terkait korban, IPTU Rio menyampaikan bahwa pihaknya setelah melakukan pemeriksaan sudah menyerahkan ke pihak keluarga.
Terhadap para pelaku, pasal yang ditetapkan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun," tutupnya.
Sementara Wakapolres Belu menegaskan bahwa kejadian ini bukan di Asrama Polres Belu tetapi di rumah bantuan pemerintah yang memang tempatnya berada di Wilayah Polres Belu. (Gus)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.