Kasus Garap Paksa di Belu

Kronologi 7 Pemuda di Atambua Setubuhi Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Anak Anggota Polres Belu NTT

Sebanyak tujuh pemuda di Atambua Belu NTT melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun sejak 11-12 Maret 2025. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONPERS - Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean yang didampingi Wakapolres Belu, Kompol Lorensius bersama Kasie Humas, Ipda Agus Haryono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belu, Minggu (23/3). 

Selain itu, 1 potong baju kaos crop top berwarna Pink, 1 potong baju kaos bermotif garis-garis Putih hitam, 1 potong celana pendek jeans berwarna hitam dan 1 potong celana panjang jeans berwarna hitam.

Sementara terkait korban, IPTU Rio menyampaikan bahwa pihaknya setelah melakukan pemeriksaan sudah menyerahkan ke pihak keluarga. 

Terhadap para pelaku, pasal yang ditetapkan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun," tutupnya. 

Sementara Wakapolres Belu menegaskan bahwa kejadian ini bukan di Asrama Polres Belu tetapi di rumah bantuan pemerintah yang memang tempatnya berada di Wilayah Polres Belu. (Gus)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved