Polisi di Kupang Tidak Digaji
Kisah Polisi di NTT Terlilit Utang karena Dokumen Dipalsukan Pegadaian, Justru Demosi, Tidak Digaji
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terak
Roby mendatangi Kejaksaan Negeri dan menjelaskan semua kronologi kejadiannya. Namun, kasus itu pun tak ada penyelesaian.
Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2023, Roby dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT karena dituduh mengancam petugas Pegadaian menggunakan senjata api.
"Padahal saya tidak pernah pegang senjata. Saya lalu menjalani sidang kode etik di Propam Polda NTT. Saat sidang, tidak ada saksi dan tidak ada barang bukti. Sampai saat ini belum ada putusan," kata Roby.
Meski tak bersalah, Roby malah didemosi ke Polres Sabu Raijua sejak September 2023.
"Saya menolak putusan ini karena tidak diketahui Kapolda NTT. Jadi ini keputusan sepihak. Surat putusan ini juga semuanya discan tanpa cap. Jadi saya menduga ini semua direkayasa," sebut Roby.
Karena menolak demosi, Roby pun sudah setahun ini tidak menerima gaji. Roby kesulitan membiayai istri dan tiga orang anaknya.
Karena tak tahan diperlakukan tidak adil, Roby dan istrinya melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja dan Polres Kupang Kota.
Di Polsek Kota Raja, istrinya yang melaporkan soal pemalsuan surat di PT Pegadaian Cabang Syariah. Laporan itu tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor LP/B/068/VI/2024/Sektor Kota Raja.
Sementara itu, Roby melaporkan soal pencemaran nama baik, dengan terlapor Erenst Ferdinand Blegur, Jemry Nuryanto Nabuasa, Fransiskus Sinyo Djoni, Wahidin Juma, dan Samsudin Boro.
Laporan itu tertanggal 3 Januari 2025 dengan nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Roby menyayangkan dua laporan polisi tersebut, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Bagi Roby, dia hanya ingin mencari keadilan hukum hingga ke pengadilan.
"Saya hanya ingin, semua laporannya saya ini diproses hingga ke Pengadilan, supaya kita membuktikan di Pengadilan siapa yang salah dan siapa yang benar. Saya yakin, di pengadilan nanti, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan terwujud," ujar Roby penuh harap.
Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Kota Raja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leyfrids D Mada, mengatakan laporan soal pemalsuan surat sudah ditindaklanjuti.
"Kasus ini kami sudah gelar dan hasil gelar bahwa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Kami akan sampaikan lagi perkembangannya," kata Leyfrids.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, mengaku masih mengecek perkembangan kasus ini.
"Saya masih cek penanganannya," kata Aldinan kepada Kompas.com, Senin (24/3/2025) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang karena Dokumen Dipalsukan, Aipda Roby Justru Dihukum Demosi dan Tak Digaji.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
7 Pria Garap Paksa Anak di Bawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT |
![]() |
---|
Polres Sikka Tegaskan Tidak Ada Upaya Mendamaikan Kasus Polisi Cabuli Siswa SMP |
![]() |
---|
Polisi di Sikka yang Cabuli Siswa SMP, Dicopot Dari jabatannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kematian Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.