Polisi di Kupang Tidak Digaji

Kisah Polisi di NTT Terlilit Utang karena Dokumen Dipalsukan Pegadaian, Justru Demosi, Tidak Digaji

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terak

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.com/GIRAN BERE
SOSOK POLISI di KUPANG - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terakhir ini di kediamanya, Minggu 23 Maret 2025. 

Roby mendatangi Kejaksaan Negeri dan menjelaskan semua kronologi kejadiannya. Namun, kasus itu pun tak ada penyelesaian.

Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2023, Roby dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT karena dituduh mengancam petugas Pegadaian menggunakan senjata api.

"Padahal saya tidak pernah pegang senjata. Saya lalu menjalani sidang kode etik di Propam Polda NTT. Saat sidang, tidak ada saksi dan tidak ada barang bukti. Sampai saat ini belum ada putusan," kata Roby.

Meski tak bersalah, Roby malah didemosi ke Polres Sabu Raijua sejak September 2023.

"Saya menolak putusan ini karena tidak diketahui Kapolda NTT. Jadi ini keputusan sepihak. Surat putusan ini juga semuanya discan tanpa cap. Jadi saya menduga ini semua direkayasa," sebut Roby.

Karena menolak demosi, Roby pun sudah setahun ini tidak menerima gaji. Roby kesulitan membiayai istri dan tiga orang anaknya.

Karena tak tahan diperlakukan tidak adil, Roby dan istrinya melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja dan Polres Kupang Kota.

Di Polsek Kota Raja, istrinya yang melaporkan soal pemalsuan surat di PT Pegadaian Cabang Syariah. Laporan itu tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor LP/B/068/VI/2024/Sektor Kota Raja.

Sementara itu, Roby melaporkan soal pencemaran nama baik, dengan terlapor Erenst Ferdinand Blegur, Jemry Nuryanto Nabuasa, Fransiskus Sinyo Djoni, Wahidin Juma, dan Samsudin Boro.

Laporan itu tertanggal 3 Januari 2025 dengan nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Roby menyayangkan dua laporan polisi tersebut, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Bagi Roby, dia hanya ingin mencari keadilan hukum hingga ke pengadilan.

"Saya hanya ingin, semua laporannya saya ini diproses hingga ke Pengadilan, supaya kita membuktikan di Pengadilan siapa yang salah dan siapa yang benar. Saya yakin, di pengadilan nanti, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan terwujud," ujar Roby penuh harap.

Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Kota Raja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leyfrids D Mada, mengatakan laporan soal pemalsuan surat sudah ditindaklanjuti.

"Kasus ini kami sudah gelar dan hasil gelar bahwa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Kami akan sampaikan lagi perkembangannya," kata Leyfrids.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, mengaku masih mengecek perkembangan kasus ini.

"Saya masih cek penanganannya," kata Aldinan kepada Kompas.com, Senin (24/3/2025) pagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang karena Dokumen Dipalsukan, Aipda Roby Justru Dihukum Demosi dan Tak Digaji.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved