Pekerja Migran Indonesia

Bentuk Satgas Khusus Pengiriman Pekerja Migran, Gubernur NTT Ingin Tekan TPPO

Menyikapi maraknya dan meninmgkatnya tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-JOHN ORIWIS
JEMPUT - Keluarga menjemput jenazah Markus Mar, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Mbeja, Desa Bu Watu Weti, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, yang meninggal di Malaysia. Mereka menjemput di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Minggu 15 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, MALAKA - Menyikapi maraknya tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT), kususnya di Kabupaten Malaka, Gubernur akan bentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengiriman pekerja migran untuk menekan angka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal itu disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam jumpa pers usai melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Malaka pada Sabtu, (28/3/2025) lalu.

Pasalnya, pada tahun 2024 Kabupaten Malaka merupakan penyumbang kasus TPPO terbanyak di NTT. Sehingga dalam jumpa pers tersebut, Gubernur NTT yang biasa disapa Melki mengatakan akan bentuk satgas kusus pengiriman pekerja migran agar masalah TPPO dapat diturunkan sampai angka nol.

"Nanti kami duduk dulu, kami akan fokuskan polanya agar nanti TPPO bisa kita turunkan sampai nol. Sehingga nanti orang yang berangkat itu legal dan dipersiapkan dengan baik. Baik itu bahasa, skil dan sebagainya. Kami akan buatkan satgas pengiriman pekerja migran yang legal. Bukan satgas TPPO tapi satgas pengiriman pekerja migran," ujar Melki.

 

 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sebut 60 Persen Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Paling Banyak dari NTT

 

 

 

 

 

 

 

Melki mengatakan akan fokus dari Desa untuk mencegah adanya kasus TTPO.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved