Kasus Pencurian di TTU

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu, NTT

Setelah tiba di Kota Kefamenanu, terduga pelaku kemudian berangkat menuju ke kos dimana ia menginap.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
POSE BERSAMA- Tim Resmob Polres TTU pasca mengamankan terduga pelaku pencurian di Store Rocket Chicken Kefamenanu, Kamis, 17 April 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan kronologi lengkap terduga pelaku Tri Jaya Bhakti menggasak sejumlah uang dan barang berharga di Store Rocket Chicken Kefamenanu

Menurutnya, saat melancarkan aksinya, terduga pelaku Tri Jaya Bhakti saat itu masih berstatus sebagai karyawan di Store Rocket Chicken Kefamenanu

Kebetulan saat itu seorang karyawan di Store Rocket Chicken Atambua mengajukan cuti. maka, oleh pimpinan perusahaan itu, terduga pelaku diminta untuk menggantikan posisi karyawan yang sedang cuti tersebut.

Baca juga: Dua Mahasiswa Unimor TTU Dianiaya, Polisi Periksa 6 Saksi

 

Ia menjelaskan, di Kota Kefamenanu, terduga pelaku menginap sekamar kos bersama karyawan Store Rocket Chicken yang memegang kunci brankas dan toko.

Ketika hendak berangkat untuk bekerja sebagai karyawan yang diperbantukan di Atambua, terduga pelaku Tri Jaya Bhakti diduga telah merencanakan aksinya itu secara matang. 

Pasalnya, sebelum pergi terduga pelaku mengunci jendela namun, disumbat menggunakan kertas (hal ini diduga bertujuan untuk memudahkan terduga pelaku membuka jendela kamar kos itu untuk menggasak kunci yang disimpan rekannya).

Sekira pukul 01.30 WITA dini hari tanggal 16 April 2025, terduga pelaku berangkat dari Atambua menuju Kota Kefamenanu. 

Setelah tiba di Kota Kefamenanu, terduga pelaku kemudian berangkat menuju ke kos dimana ia menginap.

Saat itu rekannya yang tinggal sekamar dengan terduga pelaku sedang tertidur lelap. Ia kemudian membuka jendela yang telah disumbat dengan kertas sebelumnya dan masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci brankas dan kunci toko tanpa disadari rekannya tersebut.

Terduga pelaku kemudian bergerak menuju TKP. Ketika hendak memasuki Store Rocket Chicken melalui pintu depan,  terduga pelaku diduga mengenakan pakaian hitam dan menutup kepalanya dengan kain untuk menyamarkan identitasnya dari pantauan CCTV.

Wilco menuturkan, ketika masuk ke dalam Store Rocket Chicken Kefamenanu, terduga pelaku menggasak puluhan juta uang yang disimpan di dalam brankas besi milik perusahaan itu.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menggasak 1 unit laptop beserta alat cas dan satu unit speaker berukuran kecil. 

Setelah melancarkan aksinya terduga pelaku kemudian keluar melalui pintu depan dan hendak memasukan barang hasil curian ke dalam tas. 

Namun, speaker tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam tas sehingga terduga pelaku kemudian membuang speaker itu di atas plafon toko itu. 

Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku kembali masuk ke kamar kosnya dan menyimpan kunci yang digasak sebelumnya saat rekannya tertidur pulas. Setelah semua aksinya berjalan lancar, terduga pelaku kemudian pulang ke Atambua.

Wilco menuturkan, kecurigaan terhadap terduga pelaku ini bermula ketika saat Tim Identifikasi dan Tim Resmob melakukan olah TKP dan menemukan bahwa, brankas besi dan pintu toko tidak mengalami kerusakan pasca aksi pencurian. Hal ini menegaskan bahwa, pintu ini diduga dibuka menggunakan kunci.

Berdasarkan informasi, sebelumnya sempat terjadi insiden yang sama di Store Rocket Chicken Kefamenanu. Sementara itu, berdasarkan keterangan para karyawan yang lain, terduga pelaku sering bermain judi online saat jam kerja.

Kecurigaan lain yang muncul kemudian ini mendorong Tim Resmob Polres TTU kemudian bergerak ke Atambua untuk melakukan pengumpulan data dan informasi dari terduga pelaku. 

Ketika Tim Resmob Polres TTU tiba di Store Rocket Chicken Atambua, terduga pelaku sempat kabur dari lantai 2 toko ini dan dibekuk Tim Resmob di kos-kosan tempat yang bersangkutan menginap.

Barang bukti berupa uang tunai dan laptop hasil curian ternyata disimpan terduga pelaku di Kos tersebut. Yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolres TTU. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved