Huntara Pengungsi Lewotobi

Lokasi di Hokoblola Dibatalkan Pemda Flotim, Kepastian Huntap Jalan di Tempat

Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim) kini membatalkan lokasi di wilayah Wairunu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur itu.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PENGUNGSI - Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki asal Flores Timur yang mengungsi ke Posko Desa Kringa, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Minggu, 10 November 2024. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kabar baik bulan April 2025 soal calon lahan di Hokoblola seluas 100 hektar untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki berakhir kecewa.

Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim) kini membatalkan lokasi di wilayah Wairunu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur itu. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama sejumlah tokoh masyarakat dari Kobasoma dan Lewoingu.

Dengan kata lain, penyiapan lahan atau lokasi untuk merelokasi ribuan penyintas bencana di beberapa desa dalam peta zona merah dinilai berjalan di tempat. Kejelasan untuk merelokasi menuai keraguan.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, Kamis, 1 Mei 2025, membenarkan pembatalan lokasi di kawasan Hokoblolo. Pembataalan itu buntut dari saling klaim antara masyarakat di dua wilayah itu saat pertemuan di Aula Setda Flores Timur, Rabu, 30 April 2025.

 

 

 

Baca juga: 5000 Pelajar di Kabupaten Ende Menari Gawi Massal, Peserta Tarian Massal Terbanyak di NTT

 

 

 

 

 

"Iya, saling klaim. Masyarakat Kobasoma bilang tanah itu milik mereka. Jadi waktu pertemuan kemarin itu (30 April) untuk memastikan status kepemilikan, tapi tidak ada yang mengaku,"ujar Ignas.

Sejak awal, ketika proses penjajakan, Pemda Flores Timur langsung menerima masukan dari masyarakat Lewoingu yang bersedia lahannya dijadikan tempat relokasi. Masukan itu tanpa adanya pendekatan dengan pihak Kobasoma.

Namun, beberapa waktu berselang, muncul surat keberatan dari masyarakat Kobasoma yang meminta ruang berdialog secara terbuka dengan para pihak terkait. Pertemuan di Aula Setda akhirnya mengungkap bahwa Kobasoma memiliki sertifikat tanah di Hoklobola.

"Kita memediasi, mereka saling klaim, tetapi komitmen untuk memberi lahan itu memang ada. Tapi dari awal, ketika rapat semakin alot dan memakan waktu lama, baru terungkap bahwa lokasi itu sudah bersertifikat," ucapnya.

Saat sertifikat kepemilikan atas nama individu sejumlah masyarakat terungkap, lanjut Ignas, rapat akhirnya resmi ditutup. Pemda Flores Timur melalui Wakil Bupati membatalkan calon lahan di Hokoblola.

Ignas menyesali ketidakjujuran masyarakat Kobasoma yang dinilai tidak terbuka dari awal proses penjajakan.

Sesuai rencana, Hokoblola akan dijadikan tempat relokasi pembangunan huntap untuk penyintas asal beberapa desa di Kecamatan Ile Bura dan Wulanggitang.


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved