Kasus Korupsi di NTT

Penyidik Periksa Ipar Eks Wagub NTT atas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di NTT

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/MOUREST KOLOBANI
PERIKSA - Penyidik Pidsus Kejati NTT saat melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djogo terkait kasus dugaan korupsi irigasi, Kamis, 15 Mei 2025.  Thomas merupakan ipar dari eks Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut. 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Arnoldus Thomas Djogo, ipar mantan Wakil Gubernur NTT Yosef Nae Soi, telah diperiksa pada Kamis, 15 Mei 2025 kemarin.

Menurut Mourest, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. 

Thomas Djogo diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai ipar mantan Wakil Gubernur NTT untuk menekan Kelompok Kerja (Pokja) agar memenangkan dua perusahaan dalam proyek irigasi.

Baca juga: Penyidik Minta Klarifikasi Sejumlah Pihak soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek 2 SMK Negeri di TTU

 

Perusahaan tersebut adalah PT Kasih Sejahtera Perkasa dalam tender proyek Irigasi Wae Ces (Manggarai) dan PT Mandiri Mutu Utama dalam tender proyek Irigasi Luwureton (Ngada).

"Dugaan dia terlibat sebagai makelar proyek, penghubung antara penyedia proyek dan Pokja untuk memenangkan PT Kasih Sejahtera Perkasa dan PT Mandiri Mutu Utama. Dia diduga menerima fee atas jasanya itu," ungkap Mourest kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp, Sabtu 17 Mei 2025.

Namun, dalam pemeriksaannya, Thomas Djogo membantah menerima fee dari PT Kasih Sejahtera Perkasa. 

Mourest menambahkan bahwa penyidik masih mengejar bukti transaksi keuangan terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

"Ia berpeluang menjadi tersangka. Untuk sementara, kami masih mengejar bukti yang menunjukkan adanya uang tunai yang diberikan kepadanya, karena dalam pemeriksaan, dia tidak mengakui hal tersebut. Kami juga masih melakukan pengecekan transaksi keuangan," jelas Mourest.

Saat ini, kata Mourest jumlah tersangka dalam kasus proyek Irigasi Wae Ces sebanyak empat orang, namun Mourest tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. 

Pihaknya juga telah memeriksa sekitar 20 saksi dan akan memanggil ulang seluruh saksi guna memperkuat bukti yang ada.

"Kemungkinan masih bertambah. Kami akan panggil ulang semua saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut," tutup Mourest.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved