Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polisi Tidak Masukkan Pasal Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ka

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/TANGKAPAN LAYAR
RDP - Rapat dengar pendapat atau RDP Komisi III dan Komisi XIII terkait dengan dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawah umur.  

Fani atau tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pengenaan undang-undang TPPO yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

"Ada tiga korban atas nama INS (5) pada waktu itu. Korban kedua adalah MA (16) locus delicti hotel Harper kemudian tempus delicti tanggal 15 Januari 2024. Korban ketiga adalah WWAF alias W (13) tempat kejadian adalah Hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024," ujarnya. 

Dia sempat dicegah untuk tidak memberitahu perihal identitas korban secara terbuka dalam rapat itu. Zet sebelumnya membaca identitas korban secara gamblang dalam suasana rapat. 

Zet mengatakan saat ini berkas sudah P21 dan menunggu untuk proses penyerahan dari Kepolisian agar segera masuk ke tahap persidangan. 

"Lambat itu karena situasi tertentu sehingga dari durasi waktu mungkin dianggap cukup lama," kata dia. 

Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mendorong pencegahan terhadap persoalan semacam ini. NTT dengan perekonomian yang serba terbatas, perlu dilakukan minimalisir. Ia secara khusus meminta Kepolisian dan Kejati NTT agar melakukan proses lebih cepat terhadap tersangka kedua, Fani. 

Anggota Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang yang hadir dalam RDP itu menyebut dirinya cukup mengetahui duduk perkara itu. Dia menyebut perkara yang menjerat Fajar Lukman, sebetulnya ada dugaan penggunaan narkoba. 

"Ini ada statement Karovas Divpropam Mabes Polri Agus Wijayanto menyatakan bahwa positif menggunakan narkoba. Tetapi pasal narkoba hilang disini," kata Rudi Kabunang. 

Rudi Kabunang menyebut kejadian ini adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal itu sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM agar penambahan pasal pelanggaran HAM berat. 

Dia cerita, sebelum kejadian pada Juni 2024, Fani dan pacarnya sudah melakukan pendekatan intensif dengan korban yang berumur lima. Fani dan pacarnya, kata Rudi, tinggal di salah satu kamar kos milik orang tua korban. 

Rudi menyebut, harusnya tersangka lainnya yang ditetapkan adalah pacar dari Fani. Sebab, dugaan terhadap pengaturan pertemuan korban dan Fajar Lukman dilakukan oleh Fani dan pacarnya sejak dua pekan sebelum kejadian. 

Ia menduga ada pengkondisian yang dilakukan Fajar Lukman, Fani dan pacarnya agar korban menganggap mereka baik dan tidak melapor ke siapapun atas kejadian itu. 

Baca juga: Kepala Desa di NTT Dianiaya Sampai Meninggal Dunia Karena Uang Harian Kerja Alias HOK

"Proses pengkondisian itu berdua ini, Fani dan pacarnya. Secara terus menerus. Mengantar ke hotel juga berdua ini, dengan mobil rental dan mendapat uang dari Fajar. Jadi patut diduga mereka ini bagian dari tindak pidana perdagangan orang," katanya. 

Dia menyebut pengkondisian itu bahkan tidak diketahui orang tua hingga satu tahun kemudian saat kejadian ini terbongkar ke publik. Rudi bahkan mendorong adanya penerapan undang-undang kesehatan karena saat kejadian korban yang usianya masih belia, tidak sadarkan diri. 

Hal itu didapatkan Rudi Kabunang saat mendengar kesaksian ibu kandung korban yang saat itu sudah diperiksa penyidik Kepolisian. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved