Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polisi Tidak Masukkan Pasal Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ka

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/TANGKAPAN LAYAR
RDP - Rapat dengar pendapat atau RDP Komisi III dan Komisi XIII terkait dengan dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman terhadap anak di bawah umur.  

"Semua masyarakat NTT datang kesini karena apatis. Sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Apalagi pelakunya adalah seorang anggota kepolisian, Kapolres. Sistem seleksi kepangkatan ini saya nyatakan gagal, bisa lolos. Bagaimana anak lima tahun dia perkosaan, merinding Pak," ujarnya. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Dirkrimum Polda NTT agar melakukan penyelidikan lagi terhadap indikasi penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Sebab, fakta seperti temuan Mabes Polri justru tidak dicantumkan dalam pasal yang dikenakan ke Fajar Lukman. 

"Sidik aja, gak apa-apa terpisah. Harus ditindaklanjuti. Silahkan saja yang sudah P21 lanjut ke sidang. Ini kan peristiwa pidana berbeda walaupun berkaitan. Yang penting diusut juga Narkoba ini," ujarnya. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved