Berita Ende

DPMD Ende Kesulitan Temukan Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur

 “Ada syarat dari Kemendagri yaitu Perda pembentukan. Kami masih berusaha mencarinya. Teman-teman di bidang

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda kepada TribunFlores.com, Selasa, (27/5/2025) menjelaskan, masalah ini sebenarnya sudah disampaikan ke Kemendagri tahun 2022 lalu namun terkendala Perda pembentukan desa. 

Ia menjelaskan, kesulitan menemukan Perda tersebut terjadi karena sistem administrasi di masa lalu masih manual dan tidak terpusat. Selain itu, perpindahan lokasi kantor pemerintahan juga turut menyebabkan banyak arsip tercecer atau hilang.

“Kami sudah dekati Kemendagri. Kalau memang Perda itu tidak ditemukan, kami akan minta kebijakan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Dinas PMD Kabupaten Ende mengetahui perubahan nama dari Wolotopo Timur menjadi Wolotolo Timur sejak tahun 2022 pada saat rapat bersama Kemendagri. 

Saat itu, dalam proses validasi data desa bersama Kemendagri, ditemukan ketidaksesuaian nama desa. Namun bukan hanya Kabupaten Ende yang mengalami hal ini. Beberapa desa lain di kabupaten lain di Provinsi NTT juga mengalami masalah serupa.

Namun saat itu Kemendagri menegaskan, untuk melakukan koreksi nama desa, diperlukan dokumen resmi berupa Perda pembentukan. Tanpa dokumen itu, Kemendagri tidak bisa melakukan perubahan nama secara administratif di sistem nasional.

Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Ende. Tidak hanya berkaitan dengan administrasi desa, tetapi juga dengan identitas masyarakat lokal yang telah lama menggunakan nama Wolotopo Timur. 

Pemda Ende kini berpacu dengan waktu untuk menelusuri dokumen hukum yang telah hilang selama puluhan tahun agar dapat mengembalikan nama desa ke bentuk yang sah dan historis. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved