Kasus Penganiayaan di TTU

Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Penganiayaan Ketua DPP Paroki St Maria Ratu Oeolo NTT

 Kapolsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Paulus Naif, S. H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirim berkas perkara dugaa

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Ilustrasi penganiayaan oleh anggota polisi.apolsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Paulus Naif, S. H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirim berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU -  Kapolsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Paulus Naif, S. H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirim berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

"Sudah di tahap penyidikan dan ada persiapan mau kirim berkas ke JPU," ujarnya Senin, 2 Juni 2025.

Dikatakan Paulus, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan sebanyak 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka yakni Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.

Baca juga: Seorang Suami di Kupang NTT Aniaya Istri hingga Tewas, Jasadnya Gantung di Pohon

 

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu, IPDA Paulus Naif, S.H menegaskan, Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santa Maria Ratu Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, NTT. Kedua tersangka ini yakni; Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.

Para tersangka diduga menganiaya korban Ketua DPP Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono. Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku ini pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung oleh alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Barat juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam proses pengusutan kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 5,6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Pastoral (DPP) Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono diduga dianiaya seorang Penyuluh Pertanian Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Krisantus Ndiwa bersama dua orang pria bernama Fidelinus Palbeno dan Frid Opat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 21 April 2025, Insiden penganiayaan ini terjadi di samping Gereja Katolik St Maria Ratu Oeolo, Desa Oeolo, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU NTT, Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 15.30. WITA. Aksi penganiayaan ini disaksikan seorang saksi dan sejumlah orang lainnya.

Akibat penganiayaan ini menyebabkan korban Antonius Kono mengalami lebam di bagian wajah hingga mata korban memerah.

Tak terima dengan perbuatan para terduga pelaku ini, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan ini ke Mapolsek Miomaffo Barat, Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 21. 00 WITA. 

Saat diwawancarai, Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo yang juga korban penganiayaan, Antonius Kono menjelaskan, insiden ini bermula ketika terduga pelaku Krisantus Ndiwa bersama dua orang rekannya bernama Fidelinus Palbeno dan Frid Opat mengonsumsi alkohol di samping Gereja Katolik St Maria Ratu Oeolo pada Minggu, 20 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved