Berita NTT

Kajati NTT Tinjau Proyek Mangkrak Rp 48,6 Miliar Gedung Kedokteran Undana

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan kunjungan mendadak ke lokasi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpa

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI KEJATI NTT
TINJAU-Kajati NTT, Zet Tadung Allo bersama rombongan meninjau Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang diduga mangkrak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan kunjungan mendadak ke lokasi pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kamis 19 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. 

Proyek senilai Rp 48,6 miliar tersebut hingga kini belum juga rampung, meski tenggat waktu pelaksanaan telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Dalam kunjungannya, Kajati NTT didampingi oleh jajaran intelijen Kejati NTT, yaitu Asisten Intelijen Bambang Dwi Murcolono, Kasi 3 Intelijen Yoni E. Mallaka, serta Kasi 5 Intelijen Umbu Hina Marawali.

Baca juga: Pesona Ekowisata Hutan Ampupu Kebesani pada Ketinggian 800 Mdpl di Detukeli Ende

 

 

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa kehadiran Kajati NTT bersama rombongan merupakan bagian dari langkah proaktif penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan melalui fungsi intelijen, guna memastikan proyek strategis nasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berdasarkan pantauan, menunjukkan kondisi fisik gedung sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda proyek mangkrak. Bangunan empat lantai itu masih berada dalam tahap struktur kasar. 

Menurutnya panel dinding belum terpasang sepenuhnya, rangka logam dibiarkan terbuka, dan lingkungan proyek dipenuhi material sisa tanpa pengamanan.

Di bagian dalam, plafon belum selesai terpasang, instalasi kabel dan pipa menggantung sembarangan, dan tidak ada tanda-tanda pengerjaan aktif.

Kata dia proyek ini seharusnya dimulai pada 8 Juni 2024 dan rampung pada akhir Desember 2024. 

Pembangunan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO. Namun hingga pertengahan 2025, progres proyek jauh dari selesai dan belum dapat dimanfaatkan.

Menurut Kajati Zet bahwa ketidakbertanggungjawaban kontraktor adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

"Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik," tegasnya.

Zet sesalkan karena anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. 

Kajati Zet juga menambahkan bahwa apabila para pelaksana proyek memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, maka proyek seharusnya tetap diselesaikan, bahkan meski mengalami kerugian.

"Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai," lanjut Kajati.

Melalui fungsi intelijen penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan langkah deteksi dini terhadap potensi kerugian negara. 

Kajati menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek.

"Kita tidak bisa membiarkan proyek strategis seperti ini gagal begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Kejaksaan akan mengawal dan menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan anggaran negara," tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kajati juga berdialog dengan Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan, dan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Ir. Yahyah.

Dalam kesempatan tesebut, pihak Undana menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang akan diambil Kejaksaan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved