Kasus Penipuan di Sikka
Gercep, Polsek Alok Polres Sikka Polda NTT Ungkap Penipuan Tukar Emas Palsu
Dalam perkara ini, dua orang pelaku berinisial IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ ARIS NINU
KANTOR POLSEK ALOK - Kantor Polsek Alok di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT yang kini dipimpin Kapolsek Iptu Maria Lusia Lero, S.H.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan dengan modus penipuan di wilayah kepulauan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.