Berita TTU
Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra Dikabarkan Tahan Pengusaha Kayu bernama Komang
Seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin 7 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025, Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan ilegal logging Sonokeling yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.
Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU.
Baca juga: Pemprov NTT Akan Tinjau Kembali Kebijakan Soal Mobil Pikap di Kupang
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU.
Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.
Saat ini POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Gakkum Kemenhut Bali Nusra namun belum memperoleh jawaban. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.