Jumat, 10 April 2026

Kasus Penganiayaan di Rote Ndao

Gegara Keripik Pisang, Seorang Pria di Rote Ndao NTT Dianiaya

Proses mediasi dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) dan menghasilkan kesepakatan damai antara

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Gegara Keripik Pisang, Seorang Pria di Rote Ndao NTT Dianiaya
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK ROTE SELATAN 
DAMAI - Regilto dan Nindro bersepakat untuk berdamai di Polsek Rote Selatan pada Selasa (8/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Rote Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025/SPKT/Sek Rotsel/Res RN/Polda NTT, tanggal 30 Juni 2025, resmi diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice.

Perkara tersebut melibatkan RS alias Regilto sebagai pelapor dan NK alias Nindro sebagai terlapor. Keduanya merupakan warga Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. 

Proses mediasi dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Mediator dalam mediasi ini adalah Ps. Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Aipda Hamzani Machmud serta disaksikan oleh saksi-saksi perdamaian dari kedua pihak yaitu Adrianus Johanis, Wandri Kadek dan Sebi Pello.

 

Baca juga: Gara-Gara Candaan Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Selatan Dianiaya Teman Sendiri

 

 

"Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor dan menyampaikan permohonan maaf. Pelapor bersedia memaafkan dan tidak memperpanjang masalah," ungkap Aipda Hamzani.

Terlapor juga membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik terhadap pelapor maupun orang lain. Sementara itu, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Rote Selatan.

Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi DE Salata menyatakan proses mediasi menghasilkan surat kesepakatan damai sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara restorative justice.

"Surat pernyataan dari para pihak merupakan bagian tak terpisahkan dari berkas administrasi dalam proses penyelesaian kasus ini secara restorative justice," ujarnya.

Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan kerukunan masyarakat tetap terjaga. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved