Berita Nasional
Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Polisi-Denda-Tilang-Uang.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Baca juga: Kisah Polisi Ipong, Keluarganya Jadi Korban Erupsi Lewotobi, Tapi Tetap Melayani Warga
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
1. Bayar tilang via Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
| Kisah Polisi Ipong, Keluarganya Jadi Korban Erupsi Lewotobi, Tapi Tetap Melayani Warga |
|
|---|
| Polisi Tanam Jagung di Atas Lahan 10 Hektar di Ende, Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pesan Uskup Atambua: Polisi Proses Hukum Pemabuk dan Pembuat Keributan Bukan Penyuling Sopi |
|
|---|
| Polisi di Flotim Bersihkan Masjid Akibat Tertutup Material Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki |
|
|---|
| Ketika Polisi di Flores Timur Berkolaborasi dengan Warga Desa Tapobali Jaga Kamtibnas |
|
|---|