Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional

Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUNEWS
BAYAR TILANG ONLINE - Ini cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025. Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Berikut cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025.

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

 

Baca juga: Kisah Polisi Ipong, Keluarganya Jadi Korban Erupsi Lewotobi, Tapi Tetap Melayani Warga

 

 

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut?

Cara Bayar Denda Tilang

Dikutip dari situs etilang.polri.go.id, berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved