Senin, 11 Mei 2026

Berita Nasional

Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Intip Cara Mudah Bayar Uang Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUNEWS
BAYAR TILANG ONLINE - Ini cara membayar denda tilang secara online apabila terkena razia dalam Operasi Patuh 2025. Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. 

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pengguna Bank Lain

Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:

- Kunjungan ATM terdekat

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Artikel ini telah Tayang di Tribunews.com

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved