Berita Ende

Kejari Ende NTT Musnahkan 15.995 Gram Ganja dan 66 Jenis Kosmetik Ilegal

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ende yang di pimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kejari )

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Vam Gewijsde ) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/7/2025) termasuk ganja dan puluhan jenis kosmetik ilegal. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Vam Gewijsde) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/7/2025) termasuk ganja dan puluhan jenis kosmetik ilegal. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ende yang di pimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ende, Zulfahmi.

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ende merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 diantaranya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sebanyak 24 perkara dengan pasal 81 dan 82 uu no.17 Tahun 2016 dan pasal 289 KUHP, dan barang bukti tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal sebanyak satu perkara dengan pasal 60 angka 10 UU No.6 tahun 2023.

Selain itu, barang bukti tindak pidana Narkotika sebanyak 3 perkara dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat UU No.35 tahun 2029, dan tindak pidana penganiayaan kekerasan dan pembunuhan sebanyak 8 perkara dengan pasal 351,352,338 KUHP.

 

 

 

 

Baca juga: Tahun 2025, Masyarakat Ende NTT Dapat Alokasi Optimasi Lahan Seluas 1.500 Hektare

 

 

 

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved