Berita Ende
Kejari Ende NTT Musnahkan 15.995 Gram Ganja dan 66 Jenis Kosmetik Ilegal
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ende yang di pimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kejari )
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak tiga perkara dengan pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.31 tahun 2024 Jo UU No.45 tahun 2009 dan tindak pidana umum laiinya sebanyak empat perkara.
Adapun barang bukti berupa pakaian sebanyak 118 potong, kosmetik ilegal sebanyak 66 jenis dan ganja seberat 15.995 gram dimusnahkan dengan cara di bakar dan juga di blender sementara itu untuk barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 12 buah dimusnahkan dengan cara dipotong serta barang bukti berupa bom ikan dimusnahkan dengan cara direndam kedalam air.
Kejari Ende Zulfahmi mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan diberikan kewenangan eksekutorial oleh undang-undang serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat di laksanakan secara efektif dan akuntabel.
Menurutnya pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan sesuai mandat Undang Undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021.
Baca juga: Maria Theresa Mukin, Setia Merawat Pasien di Tengah Dahsyatnya Letusan dan Amukan Gunung Lewotobi
Di dalam pasal 30 ayat 1 huruf B ungkap Zulfahmi di jelaskan, kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara Pidana, termasuk pemusnahan barang bukti, sebagai mana di atur dalam pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
"Hari ini, kejaksaan negeri Ende melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara perkara Tindak Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Sepanjangan periode Juli 2024 hingga Juli 2025," kata Zulfahmi.
Lebih lanjut kata Zulfahmi, pemusnahan terhadap barang bukti tersebut bukan semata hal yang bersifat seremonial melainkan wujudnyata dari hadirnya negara dalam menegakan hukum secara tuntas yang dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu hal ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang barang tersebut tidak lagi memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan lancar dan memberikan memfaat yang sebesar-besarnya kepada penegak hukum dan masyarakat," tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kalapas Kelas II B Ende, Kodim 1602 Ende dan Satpol-PP Ende. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.