Berita Manggarai

Pemkab Manggarai Tetap Pekerjakan 212 Pegawai Non ASN Hingga Akhir Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-DISKOMINFO MANGGARAI
Sekda Manggarai Fansi Aldus Jahang 

Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataanya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,”ujarnya.

Sekda Fandi juga meminta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat.

"Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah," pintanya. 

Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menerangkan, kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. 

Kebijakan ini didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,”ujar Tarsi. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved