Kasus BBM di Sikka

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Palue Sikka, 2 Warga Diamankan Bersama BB Solar

Yang mana informasi terkait adanya penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan dilakukan di area Pelabuhan

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
TRIBUN FLORES.COM/ARIS NINU
Polres Sikka 

Untuk diketahui, BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang dijual lebih murah daripada harga pasar karena disubsidi oleh pemerintah dan harganya ditetapkan oleh pemerintah melalui APBN. 

Pemakaian BBM ini terbatas sesuai kuota yang ditetapkan dan ditujukan untuk kategori pengguna tertentu. 

Konsumen bersubsidi harus memenuhi kriteria dari Perpres No. 191 Tahun 2014 atau revisinya, meliputi:

Transportasi darat: Kendaraan pribadi (plat hitam), Kendaraan umum (plat kuning), Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dll.

Transportasi air dan laut: Kapal berflag Indonesia, kapal nelayan ≤ 30 GT, kapal perintis, dengan rekomendasi SKPD 

Umum/pemerintah/UMKM: Panti asuhan/jompo, rumah sakit tipe C–D, usaha pertanian ≤ 2 ha, mikro‑UMKM, dan fasilitas penerangan (terverifikasi).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved