TKW Asal NTT Dianiaya

TKW Asal TTU NTT Dianiaya Agen PT Parminsa di Malaysia, Disekap 4 Hari

Elvi Normawati Kun seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dianiaya dan disekap selama 4 hari oleh agen PT Parminsa.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-SUAMI KORBAN RAYMUNDUS
TKI DIRAWAT - Elvi Normawati Kun, korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia sedang menjalani perawatan di RS dr. Soedarso Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (4/8/2025)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Elvi Normawati Kun seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dianiaya dan disekap selama 4 hari oleh agen PT Parminsa.

Elvi berasal dari Timor Tengah Utara (TTU).

Selain menyekap korban, agen ini juga tidak memberikan makan korban selama disekap.

"Dia (Elvi) disiksa selama empat hari. Kemudian tidak dikasih makan, itu sama agen (perusahaan) sendiri bukan majikan," ucap Raymundus Kolo, suami korban kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/8/2025).

Baca juga: BP3MI NTT Terima 2 Jenazah PMI Ilegal dari Malaysia

 

Akibat penyiksaan tersebut, korban tidak bisa berjalan dan juga menggerakkan tangannya. Sebelum disekap selama 4 hari, agen perusahaan menyita handphone milik PMI ini. Mereka tidak memberi makan korban dan menganiayanya.

PMI ini ditendang dari kursi tempat ia duduk dan disiram dengan air dan disiksa dengan sejumlah cara. Korban dibantu oleh 3 orang TNI saat dipulangkan ke Indonesia melalui jalan darat.

Tiga orang TNI ini juga membantu mengantar korban ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya kepada mereka.

Ia menegaskan istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, ucap Raymundus, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa. Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. 
Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.

Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.

Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia. 

"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkapnya.

Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved