TKW Asal NTT Dianiaya

TKW Asal TTU NTT Dianiaya Agen PT Parminsa di Malaysia, Disekap 4 Hari

Elvi Normawati Kun seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dianiaya dan disekap selama 4 hari oleh agen PT Parminsa.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-SUAMI KORBAN RAYMUNDUS
TKI DIRAWAT - Elvi Normawati Kun, korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia sedang menjalani perawatan di RS dr. Soedarso Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (4/8/2025)  

Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.

Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan. Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Soge mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural bernama Elvi Normawati Kun yang dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sekarat usai dianiaya di Malaysia merupakan warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. 

PMI ini memiliki suami bernama Raymundus Kolo. Yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kelurahan Aplasi bersama 7 orang anaknya. PMI Non-prosedural Ini berangkat ke Malaysia bersama rekannya bernama Erlin Ola. Mereka direkrut oleh sebuah perusahaan Non-prosedural.

"Setelah itu mereka ditempatkan oleh perusahaan Non-prosedural itu ke majikan," ujarnya.

Yang bersangkutan, ujar Simon, dikabarkan mengalami sakit ginjal maka dipulangkan oleh majikannya di Malaysia. Sebelum dipulangkan, majikan dari PMI Asal TTU ini sempat berkomunikasi dengan perusahaan yang merekrut yang bersangkutan. Mereka direktur oleh sebuah perusahaan Non-prosedural bernama PT Parminsa.

Ia menegaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten TTU, NTT bernama Elvi Normawati Kun yang sekarat dianiaya di Negeri Jiran Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia merupakan PMI Non-prosedural. 

Meskipun demikian, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ihwal pemulangan yang bersangkutan ke Kabupaten TTU.

Menurutnya, informasi perihal PMI Non-prosedural asal Kabupaten TTU ini dipulangkan dalam kondisi mengenaskan ini pertama kali diterima dari BP3MI Kupang.

" Yang bersangkutan ini baru ke sana Bulan Mei 2025. Sekitar 2 sampai 3 Bulan bekerja di sana," ungkapnya.

Ihwal dugaan penganiayaan yang dialami PMI ini, Simon mengaku sudah menerima informasi tersebut. Meskipun demikian, kebenaran informasi mengenai siapa melakukan penganiayaan ini masih ditelusuri lebih lanjut lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban. 

Sebelumnya diberitakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Elvi Normawati Kun sekarat saat dipulangkan ke Indonesia. PMI ini diduga mengalami penyiksaan berat sebelum dipulangkan ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Korban dipulangkan oleh rekannya bernama Edel. Korban diseberangkan dari wilayah Malaysia ke Provinsi Kalimantan Barat melalui jalan darat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025, saat ini korban sedang dirawat di RSUD dr. Soedarso Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. 

Korban diduga mengalami penganiayaan berat dan tidak dapat menggerakkan kaki dan tangannya. Korban kemudian dipulangkan oleh rekannya bernama Edel dan dibantu sejumlah pihak. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News  

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved