Berita Flores Timur

Kuasa Hukum Rusly Desak Polres Flotim Tetapkan GSD sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait siapa yang

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNLRES.COM/PAUL KABELEN
DESAK POLISI - Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mendesak penyidik Polres Flores Timur segera menetapkan tersangka dugaan kasus pemerasan dan penipuan. 

Desak Tetapkan Tersangka 

Daton menilai alat bukti yang dikantongi sudah komplit dan memenuhi unsur untuk penetapan tersangka. Namun, nyatanya, progres kasus itu belum nampak.

"Ini kan sudah memenuhi unsur tersangka, kok masih berutak-atik di penyelidikan saja, belum naik penyidikan," katanya.

Penyidik kepolisian diminta serius menangani kasus yang berjalan sejak tiga bulan itu. Daton meminta secepatnya ditetapkan tersangka.

"Semua bukti sudah lengkap untuk memenuhi unsur laporan kami. Berharap polisi betul-betul serius," ucap Daton.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan setelah gelar perkara.

"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.

Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved