Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

40 Pendemo Harga Tiket ke Taman Komodo Wajib Lapor, Wisawatan Sebut Kondisi di Labuan Bajo Miris

Editor: Laus Markus Goti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Beredar dalam tayangan video di Whatsapp, Aparat Polres Manggarai dan satuan dari Polda NTT yang diturunkan ke Labuan Bajo, bertindak tegas mengamankan sejumlah pendemo di Labuan Bajo, Kabupate Manggarai Barat, Senin 1 Agustus 2022.

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak empat puluh (40) pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabuapten Manggarai Barat tengah dalam pengawasan aparat kepolisian Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, menyebut 40 orang pendemo ini wajib lapor ke Polres Manggarai Barat.

Selain itu Polres Manggarai Barat juga telah menetapkan satu orang pendemo sebagai tersangka yakni RTD dan dua pendemo diamankan yakni ER dan L.

Terkait kemungkinan apakah ER dan L juga ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menerangkan, akan didalami dalam pemberkasan.

Baca juga: Dari Jerman ke Labuan Bajo, Tika Ikut Resah Tarif Taman Komodo Naik, Sandiaga Uno Buka Ruang Dialog

 

Buntut demostrasi menolak kebijakan kenaikan tarif TNK ini tidak saja berujung pada urusan hukum tetapi juga berdampak pada pelayanan jasa pariwisata.

Sebagaimana yang terjadi kemarin, Senin 1 Agustus 2022, para wisatawan harus menumpuk berjam -jam di area kedatangan Bandara Komodo akibat tidak ada layanan jasa transportasi ke hotel atau penginapan.

Tika, salah satu wisatawan yang datang dari Jerman menyebut kondisi saat ini di Labuan Bajo miris."Ini membuat wisatawan terlantar," ujarnya.

"Contohnya hari ini jalan macet atau mogok karena demonstrasi. Dan aku melihat itu sangat miris sih situasinya," imbuhnya.

Sementara itu terkait penetapan tersangka RTD, Kapolres menguraikan pasal yang disangkakan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo Jadi Tersangka

 

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat

Halaman
123