Berita TTU

Laporan Palsu Tindak Pidana Korupsi, Ketua Araksi NTT Dijerat Pasal Asing UU Tipikor

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H,M.H didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan dalam jumpa pers, Selasa, 7 Maret 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan tersangka kasus dugaan laporan palsu, Alfred Baun dikenakan pasal 23 UUN Tipikor merupakan pasal yang asing dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan di Indonesia, ucap Robert, berdasarkan pengamatannya pasal 23 undang-undang Tipikor ini diterapkan sebanyak 2 kali.

Dijelaskan, Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal senyatanya itu tidak terjadi.

"Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori memberitahukan," kata Jimmy dalam jumpa pers, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga: Pengusaha di TTU Beri Uang untuk Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT  

Dalam penanganan perkara ini, Alfred Baun didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan tindak pidana korupsi palsu.  Pasca dilakukan penyelidikan, Kejari TTU kemudian menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak terdapat bukti.

Pasca dilakukan penggeledahan di rumah Alfred Baun, membuktikan yang bersangkutan sudah menerima surat penghentian penyelidikan dari Kejati NTT yang dibuktikan dengan ditemukannya surat penghentian penyelidikan tersebut.

Kejari TTU juga menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat  pemberitahuan baik yang dilakukan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitahuan yang dilakukan melalui media.

"Beberapa substansi laporan itu sama sekali mengandung kebohongan," tukasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News