Berita TTU

Bupati TTU Bilang Perda yang Dihasilkan Tidak Ada Tendensi Politik dan Sesuai Mekanisme

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSE - Bupati TTU saat menerima pernyataan sikap dari Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rabu, 8 Maret 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 148 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa disusun melalui tahapan atau proses yang sangat panjang.

Pemda TTU mengajukan Ranperda kemudian dibahas dalam sidang Paripurna di lembaga legislatif yakni DPRD. Dalam sidang di lembaga DPRD juga melibatkan seluruh anggota DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Bahwa untuk membahas satu Perda itu tidak mungkin dilaksanakan oleh satu atau dua orang saja," ucapnya saat menjawabi pertanyaan masa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu dalam audiens yang berlangsung di Aula lantai II Kantor Bupati TTU, Rabu, 8 Maret 2023.

Pembahasan Perda dan Perbup, lanjut Juandi, juga melalui proses yang melibatkan para akademisi.

Baca juga: Keren, Pantai Tanjung Bastian di TTU Punya Hutan Manggrove dan Jembatan Bambu Iconic

 

Perda tersebut, pasca melalui proses pembahasan di Lembaga DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Biro Hukum dan Departemen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Di sana di kaji lagi. Semua Pemerintah Kabupaten/Kota kalau mau buat Perda itu harus dikaji di Pemerintah Provinsi," tukasnya.

Apabila Perda tersebut tidak sesuai maka akan dikembalikan oleh pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten.

Perihal Perda dan Perbup yang dimaksud di atas, kata Juandi, pemerintah provinsi NTT melalui Biro Hukum dan Departemen Kementerian Hukum dan HAM telah mengembalikan kepada pemerintah daerah dengan pesan bahwa Perda dan Perbup tersebut telah sesuai atau melanggar undang-undang yang lebih tinggi.

Ia kembali menegaskan bahwa, tidak ada tendensi politik atau kepentingan politik pribadi dari Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan Perda tersebut.

Perda tersebut, ujarnya, disusun tanpa intervensi atau keterlibatan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati. Tetapi melalui tim penyusun Ranperda bersama DPRD TTU.

"DPRD dari semua dapil dan partai ada di sana. Kalau kita bahas Ranperda di sana dan kalau Bupati mau ambil semua hal untuk kepentingan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD ada di situ lengkap ini tidak bisa," bebernya.

Juandi mengaku kecewa dengan pernyataan masa aksi yang menyatakan bahwa ada dugaan terselipnya kepentingan Bupati dan Wakil Bupati TTU dalam penyusunan Perda untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

Ia mengakui bahwa, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tidak disampaikan secara detail tentang batasan umur maksimal Cakades.

Meskipun demikian, Ranperda itu telah disetujui Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM dengan kesimpulan bahwa Perda tersebut tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi.

Halaman
12