Baginya, dalam pasal 33 huruf e undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa selain syarat-syarat yang sudah ada, bisa disertakan lagi syarat-syarat lewat peraturan daerah.
Hal ini menjadi dasar atau rujukan bagi pemerintah Kabupaten TTU untuk menambahkan batasan umur maksimal Cakades di Kabupaten TTU yakni 60 tahun.
"Maka kita bahas sampai ke tingkat Provinsi tambahkan kalau bisa calon kepala desa itu umur maksimal 60. Kalau terlalu tua nanti dia serahkan untuk siapa," ungkap Juandi.
Ia menuturkan bahwa, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun soal batasan umur Calon Kepala Desa di Kabupaten TTU. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News