"Saya kira, di perubahan ini pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK," katanya.
Namun, katanya, sebelum mengalokasikan jasa pelayanan kesehatan bagi nakes, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus melakukan pembenahan penatausahaan.
"Ini tidak sedang membebani RSUD, tetapi itu kewajiban pemerintah daerah dan juga TAPD untuk melakukan pembenahan penata usahaan supaya sampai pada realisasi pembayaran," tuturnya.
Untuk diketahui, kedatangan Satgas KPK ke Flores Timur menyita perhatian publik. Banyak orang bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi hingga didatangi lembaga anti rasuah independen itu.
Kehadiran KPK meledak luas setelah Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran menginformasikan kembali dalam forum rapat bersama DPRD pada 6 Juli 2023.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News