Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur segera membayar hak tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Rp 5,6 miliar.
Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria mengatakan pembayaran atas jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2022 itu sesuai dengan hasil audit BPK Perwakilan NTT yang sebelumnya ditunjuk sebagai wasit.
"Jasa Covid-19 itu sudah ada audit BPK, sudah jelas untuk jasa pelayanan Covid-19. Sudah keluar harus dibayar sesuai hasil audit," katanya saat mengunjungi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Dian berjanji akan mengawal polemik ini hingga hak nakes terbayarkan. Namun jika tidak, maka urusannya bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Disambut Peti Mati di RSUD Larantuka, Buntut Hak Nakes Rp 5,6 miliar
"Dibayar, kita akan kawal. Tidak ada juga urusan yang lain nanti misalnya APH atau yang lain," pungkasnya.
Perihal kunjungan tersebut, demikian Dian, pihaknya sedang melakukan observasi layanan dasar.
"Kita bicara berantas-berantas korupsi kalau rumah sakit masyarakat sulit dilayani, ada korupsi di rumah sakit kan jadi masalah. Kota pingin lihat langsung," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat antara Pemda Flores Timur dan DPRD beberapa hari lalu, Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran telah memberikan penjelasan terkait upah nakes atas dana klaim Kementerian Kesehatan RI itu.
Baca juga: Gali Potensi 427 Siswa Baru, SMA Negeri 2 Maumere Gelar MPLS 3 Hari
Menurut Pedo Maran, Pemda Flores Timur akan mengalokasikan anggaran sesuai hasil audit BPK. Anggaran dengan jumlah yang belum disebutkan itu dipangkukan dalam APBD Perubahan.