Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM,KUPANG-Oknum guru SMP di Kota Kupang, Yuliete Daik, S.Pd dijatuhi sanksi sosial oleh Kepala SMAN I Kupang, yang diketahui meminta uang kepada orang tua siswa dengan janji meloloskan calon peserta didik baru di SMAN I Kupang.
Kepala SMAN I Kupang, Marselina Tua, M.Si usai dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Jumat 25 Agustus 2023, sanski sosial diberikan kepada oknum guru tersebut yang menipu beberapa orang tua menggunakan SMAN I Kupang.
"Kami telah berikan sanksi sosial kepada guru tersebut, dimana dirinya sudah memberikan keterangan secara jujur di depan umum," katanya.
Oknum guru tersebut, kata dia telah memberikan klarifikasi atas perbuatannya yang menyeret nama SMAN I Kupang.
Baca juga: Dua Pengendara Sepeda Motor Meninggal di Kota Kupang
"Kemarin dia sudah kasih klarifikasi, sebagai suatu pembelajaran agar masyarakat tidak berpikir yang buruk terhadap saya maupun lembaga ini," katanya lagi.
Meskipun oknum guru tersebut telah menipu para korban dengan mengambil uang, namun calon siswa dari korban pun tidak terdaftar di SMAN I Kupang.
Ditambahkannya, oknum guru tersebut banyak melakukan banyak kasus penipuan dan mendapat pembinaan di Dinas Kota Kupang.
"Semoga sanksi sosial yang kami berikan ini, sebagai efek jerah untuk oknum guru agar dia bisa bertobat, apalagi dia sebagai guru agama," tambahnya.*
sumber: pos-kupang.com