Unjuk Rasa di Kota Kupang

Mahasiswa BEM IAKN Kupang Unjuk Rasa Tuntut Klarifikasi SK Rektor dan Perbaikan Kampus

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Pascasarjana, Selasa (5/8/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung Pascasarjana, Selasa (5/8/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi secara bergantian, yang menyoroti persoalan internal kampus yang belum diselesaikan pihak rektorat.

Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pimpinan kampus yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan merugikan mahasiswa.

 

Baca juga: 2 Anggota Polres Sikka Dipecat, AKBP Bambang Supeno: Hindari Pelanggaran 

 

Tuntutan Mahasiswa: Fasilitas Minim hingga Rektor Menghindar

Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus yang disebut sudah tidak layak. Mereka juga menyoroti persoalan beasiswa dan proses wisuda yang dinilai tidak jelas dan lambat ditangani oleh pihak rektorat.

"Fasilitas kampus sangat memprihatinkan. Rektor selalu menghindar saat kami ingin berdiskusi soal beasiswa dan proses kewisudaan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan," teriak ketua BEM IAKN dalam orasinya.

SK Pemberhentian Pejabat Kampus Disorot

Sorotan utama dalam aksi ini adalah desakan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Rektor yang telah memberhentikan Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan dekan FISKK secara sepihak.

Mantan Ketua BEM IAKN Kupang yang turut hadir dalam aksi menyebut bahwa keputusan tersebut cacat prosedur.

 

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Para Korban Pengeroyokan di Mano, Manggarai Timur

 

"Kami menuntut klarifikasi atas SK itu. Keputusan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya berlaku di lingkungan akademik. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Halaman
12