Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara dalam kurun waktu sehari. Penetapan tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan ini berlangsung pada, Jumat, 15 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, penetapan sebanyak 5 orang tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini mencakup kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021, Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Kejari TTU Minta Klarifikasi Sejumlah Kades dan Bendahara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Penetapan tersangka atau orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini dilaksanakan setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang memadai.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Meskipun demikian, kata Andrew, dalam waktu dekat apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini.
Andrew menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang.
Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab.
Penyidikan terhadap perkara di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.
Baginya, sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022.
"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ucapnya
Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.
Sementara itu, untuk penanganan perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, perkiraan sementara dugaan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019 adalah Rp. 400.000.000 lebih. Perhitungan sementara tersebut dilakukan berpedoman pada bukti-bukti yang ada.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Perhitungan kerugian keuangan negara ini telah diajukan oleh pihak Penyidik.
Tetapi jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara akan menanti hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Tetapi nanti untuk riilnya, kami menunggu hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019.
Penggeledahan yang dilakukan pada, Rabu, 14 Juni 2023 ini dilaksanakan di rumah milik Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, suplayer pengadaan 102 ekor sapi, Siprianus Kono dan rumah mantan bendahara Desa Letneo, Yeron Eno. Penggeledahan di Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.
Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan di rumah Mantan Kades Letneo, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara mengamankan sejumlah dokumen berupa APBDes, SPJ dan beberapa dokumen penting lainnya. Semua dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bukti tambahan.
Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah suplayer pengadaan sapi, Siprianus Kono, ditemukan sejumlah dokumen yakni; STNK sepeda motor matic, serta nota-nota yang berkaitan dengan pemeriksaan ternak sapi di Kantor Karantina. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan suplayer pengadaan ternak sapi kepada masyarakat dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa Letneo.
"Kemudian dari hasil penggeledahan (di rumah suplayer pengadaan ternak sapi) itu kita melihat dan bisa dibuktikan bahwa, ada satu unit sepeda motor yang dibelanjakan atau dibelikan oleh yang bersangkutan untuk anaknya," ujarnya.
Terhadap barang bukti sepeda motor matic tanpa nomor polisi ini, kata Hendrik, sudah diamankan oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk dijadikan pertimbangan pada saat pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Sedangkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo diamankan sejumlah dokumen baik itu sertifikat tanah atas nama Marianus Fkun. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat tanah ini merupakan jaminan dari Mantan Kades karena meminjam dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian.
Sertifikat ini diamankan untuk dijadikan pertimbangan dalam proses pembuktian di tingkat pendidikan maupun persidangan. Hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Apabila dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka, aset berupa tanah dan lainnya akan diperhitungkan.
Selain itu, di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo, Tim Penyidik juga menemukan satu dokumen sertifikat hak milik (SHM). SHM ini dijadikan jaminan untuk meminjam uang yang bersumber dari dana desa pada Mantan Bendahara. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
"Maka dari itu untuk sementara waktu penyidik mengamankan sertifikat ini," tukasnya.
Ia menambahkan, di rumah mantan bendahara ini juga, Tim Penyidik mengamankan satu unit sepeda motor jenis CB 125 warna hitam list putih beserta surat-suratnya. Menindaklanjuti hal ini, Tim Penyidik akan melakukan upaya permintaan izin penyitaan ke Pengadilan terhadap barang yang sudah digeledah terlebih dahulu untuk mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.
Hendrik berharap, apabila ada aset-aset lain dari para pihak yang diketahui oleh masyarakat bisa dilaporkan kepada Tim Penyidik untuk bisa dilakukan tindakan hukum lainnya entah itu penyitaan maupun tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya diinformasikan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H menyampaikan perkembangan terkini penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatusene dan Dan Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan Hendrik, perihal proses pelaksanaan penyidikan terhadap dugaan korupsi Dan Desa Fatusene, Kejaksaan Negeri TTU telah mengantongi LHP dari Inspektorat.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rampungkan berkas untuk melihat siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Sementara itu untuk dugaan korupsi Dana Desa Letneo, kata Hendrik, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah agar bisa diselesaikan pemberkasannya.
"Pemberkasan perkara dari (dugaan korupsi pengelolaan) dua dana desa itu," ucapnya, Senin, 4 September 2023. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News