Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023.
Tujuh orang terduga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading milik Petrus Philipus Maudong Dasilva di dusun Bao Loran desa Nita Kecamatan Nita, Minggu 27 November 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto menjelaskan ke tujuh terduga pelaku tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda.
Dikatakannya, pada Minggu, 3 Desember 2023, unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Sikka.
Baca juga: Gading Kerajaan Nita, Sikka, yang Hilang Sudah Disimpan Selama 12 Generasi
Unit Buser Polres Sikka kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah bernomor Polisi DD 1634 CM.
Sekira pukul 18.30 wita, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dengan identitas FI (33) warga desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka.
Selanjutnya Tim melakukan introgasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat bersama-sama melakukan aksi pencurian dua batang gading. Kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.
Pada Senin, 04 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita, Tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang,S.T.K.,SIK dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo S.Sos bersama Kanit Buser AIPTU L. Rudi Hartono dan Anggota beserta Kanit II Ekonomi AIPDA Ardi De Jesus Ghawa,SH. dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku lainnya.
Ke enam Terduga pelaku tersebut berinisial,
WG (54) alamat Wolonbuet Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Desa Kopong, Kecamatan Kewapante.
ATN (33) alamat Dusun Baoloran Desa Nita Kecamatan Nita, TP (43) alamat Nita Pleat desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita Kecamatan Nita.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua batang Gading, 1 unit mobil avanza warna merah maroon, nomor polisi DD 1634 CM, 1 unit HP Readme Note 9 dan 1 bilah pisau pinggang.
Baca juga: Saksi Kasus Pencurian 2 Batang Gading Kerajaan Nita Lihat Kamar dan Terali Terbuka
Gading Hilang
Sebelumnya, dua buah batang gading senilai Rp 1,5 miliyar digasak maling Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wita.