Kasus Pencurian di Sikka

Polisi Bekuk 7 Terduga Pelaku Pencurian Gading di Nita Sikka, Amankan 2 Gading & 1 Unit Mobil

Penulis: Arnol Welianto
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN - Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023.

Maling menggasak gading di rumah milik Petrus Philipus Maudong Da Silva yang beralamat di dusun Bao Loran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Nita, Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 17.24 Wita.

Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Susanto mengatakan, pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul. 06.15 Wita Petrus selaku pelapor mendapat telepon dari para saksi yang memberitahukan bahwa pintu jendela kamar terbuka dan terali jendela terbuka. Saksi juga melihat ada gading yang hilang.

Setelah mengetahui hal itu korban langsung berangkat dari surabaya menuju ke Maumere.

Setiba di rumah, korban mengecek ke rumah dan ternyata benar ada 2 batang gading gajah yang hilang.

Dikatakannya, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 1. 500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah ).

"Setiba di rumah korban langsung melakukan pengecekan di rumahnya dan ternyata benar, dua batang gadingnya sepanjang 2, 5 meter hilang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliyar,"ujarnya Rabu 29 November 2023.

Adapun saksi yang mengetahui terjadi peristiwa pencurian itu diantaranya, Martha Koja, Bram Gaena, Brian Gaena, ketiganya beralamat di dusun Bao Loran Desa Nita, Kecamatan Nita.

Hingga saat pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan anggota Polsek Nita.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News