Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melunasi biaya ganti untung lahan keluarga Bunganawa yang digunakan membangun SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Manulai.
Total pembayaran kepada Max Bunganawa dan Keluarga Bunganawa berdasarkan pertimbangan appraisal sebesar Rp 1. 315.332.000. Pada tahun 2023, tahap pertama Pemkot Kupang sudah membayar Rp 530 juta. Tahap kedua tahun 2024 dibayar Rp 758.332.000. Dengan pembayaran itu maka dikatakan lunas.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang, Daud Nafi mengatakan, setelah hasil perhitungan dari appraisal, Dinas PRKP melakukan musyawarah dengan keluarga atau pemilik lahan.
"Dan disepakati harga per meter persegi, sehingga pembayaran tahap satu pada tahun 2023 sudah dilaksanakan. Untuk pelunasan akan dibayarkan pada triwulan ke dua tahun 2024 ini," kata dia, Jumat 19 Januari 2024).
Baca juga: Polsek Maulafa Kota Kupang Tahan Pria Hamili Anak Tiri
Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dengan per meter persegi Rp 84.000. Dengan begitu, total yang harus dibayar Pemkot Kupang adalah Rp 1.315.000.000 untuk luas lahan 1.923 meter persegi.
"Untuk pelunasan tersisa Rp 785.332.000, dan sudah dianggarkan pada persidangan anggaran murni Tahun 2024 kemarin," jelasnya.
Daud mengungkapkan, saat musyawarah sebelumnya,sempat terjadi dinamika antara Pemkot dan pemilik lahan, terutama dalam harga tiap meter persegi. Pada akhirnya mencapai kesepakatan, karena pemerintah tidak bisa mengajukan harga melebihi hasil perhitungan appraisal. *
sumber: pos-kupang.com