Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Setelah menjalani pemeriksaan marathon pada Senin,18 Maret 2024, penyidik Polres Lembata menahan dua tersangka mengeroyok guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu. Tersangka merupakan ayah siswi, PAN berinisial D dan kakak lak-laki PAN, MRS (21).
“Jadi proses hukum setelah penyelidikan, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka sedang diperiksa. Setelah itu kami lakukan pemberkasan perkaranya untuk di kirim ke penyidik kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana di hadapan utusan guru MKKS SMA/SMK dan PGRI Kabupaten Lembata, 18 Maret 2024.
Wayan mengungkapkan kasus yang menimpa guru Dami awalnya dilaporkan kasus penganiayaan. Akan tetapi pasal yang dikenakan menjadi kasus pengeroyokan karena dilakukan secara bersama sama di tempat umum.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Itu bunyi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkapnya.
Baca juga: Polres Lembata Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Guru SMAN 1 Nubatukan
Berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan Guru Damianus dikeroyok oleh orangtua murid bersama anaknya di ruangan kelas SMAN 1 Nubatukan sejak berlangsung 19 Februari 2024.
Kasus pengeroyokan ini disebabkan oleh ulah siswi PAN yang tidak terima ditegur oleh Guru Damianus Dolu terkait kelalaian mengerjakan tugas dan catatan. Damianus dikeroyok bukan hanya dalam kelas tetapi juga sampai ke halaman sekolah.
Menurut pengakuan salah seorang guru SMAN I, kejadian itu menyebabkan ruangan kelas yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tidak lagi digunakan sebagai KBM karena guru dan murid di SMAN I Nubatukan menjadi trauma.
Baca juga: Budidaya Mutiara di Lembata Kantongi Izin PMA , DKP NTT Tak Diberitahu
Kedua pelaku penganiayaan ini, berinisial MRS (21) kakak laki laki siswi PAN beserta bapaknya, berinisial D. Keduanya ditahan selama 21 hari ke depan sejak, 18 Maret 2024.
Keterangan Foto/Ricko Wawo/Para guru PGRI Lembata berpose bersama dengan Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung saat bertemu di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024. Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News