Berita Lembata
Budidaya Mutiara di Lembata Kantongi Izin PMA , DKP NTT Tak Diberitahu
Rencana investasi budidaya mutiara di Teluk Lewoleba yang ditentang oleh para nelayan ternyata tidak diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri H.I Rasyid mengatakan tidak pernah memberikan izin investasi budidaya mutiara di Teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata. Izin digunakan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Itu PMA semua dari pusat. Tiba-tiba dikasih lokasi, itu kan lokasi kita. Makanya kami juga belum mau bicara. Harusnya izin lokasi juga di kita, tapi ini mereka langsung ke lapangan," kata Sulastri, Senin 18 Maret 2024.
Sulastri mengatakan, semua izin yang dibawa oleh perusahaan itu merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah pusat. DKP NTT sendiri tidak mengeluarkan perizinan apapun ke perusahaan itu.
Biasanya bila ada perusahaan yang mau melakukan perizinan terutama menyasar kepentingan umum, maka perlu dilakukan tahapan termasuk konsultasi publik, termasuk melihat ada atau tidak gejolak di masyarakat. Proses itu dilakukan sebelum izin lokasi diberikan.
Baca juga: Perusahaan Mutiara Klaim Masyarakat Lima Desa di Tanjung Dukung Budidaya Mutiara
Menurut dia, terkait dengan penolakan dan gejolak di lapangan pihaknya memang belum bisa berkomentar banyak karena memang izin tidak dikeluarkan oleh DKP NTT.
"Kita tidak serta merta. Harus ada konsultasi publik, masyarakat mau atau tidak. Itu bagian dari perizinan. walaupun dari pemerintah pusat pun harusnya ada konsultasi publik," kata Sulastri Rasyid.
"Ini tidak ada sama sekali, tiba-tiba sudah disana sudah ribut," tambah dia.
Dia mencontohkan izin yang sama di Kabupaten Manggarai. Justru prosesnya dilakukan dengan konsultasi publik dan melihat lokasi. Menurutnya, DKP punya kewajiban untuk melihat kawasan itu agar tidak menyalahi aturan konservasi ataupun daerah terlarang lainnya.
Baca juga: Polres Lembata Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Guru SMAN 1 Nubatukan
Sulastri Rasyid mengaku DKP akan melakukan pertemuan dengan DPRD NTT untuk membahas, sekaligus melakukan agenda kunjungan ke lapangan. Sebab perusahana itu melakukan usaha di wilayah NTT.
"Semua keputusan harus berpihak ke masyarakat. Kita tidak bisa lepas masyarakat sendiri. Ke depan untuk semua perusahaan, sekalipun dapat izin di pusat, tapi harus permisi di kita," tegasnya.
Ia menyebut kewenangan DKP atau Pemprov adalah mengelola kawasan laut dari 0 hingga 12 mil. Sehingga, perlu ada pemberitahuan atau penyampaian ke DKP NTT bila sudah ada izin dari pemerintah pusat.
"Mereka ini tiba-tiba turun tanpa sepengetahuan kami. Harusnya dia besar hati datang ke provinsi sekalipun izinnya dari pusat. Kita juga harus beritahu ke masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: Hadirkan PLTP Atadei 10 MW, PLN UIP Nusra Gelar Rapat Bersama Pemda Lembata
Sulastri Rasyid menyayangkan sikap perusahan yang tidak melakukan pemberitahuan ke DKP NTT selaku pengelola wilayah lautan di NTT.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTT
Teluk Lewoleba
Investasi mutiara di Teluk Lewoleba
TribunFlores.com hari ini
Ibu Bersalin dan Bayi Meninggal di RSUD Larantuka Diduga Kelalaian Medis |
![]() |
---|
Maling Congkel Rumah Warga Ili Getang Diintai Pengiris Lontar |
![]() |
---|
Warga Sikka Suntik Vaksin Anti Rabies ke Kabupaten Ende |
![]() |
---|
Uskup Larantuka Harap Peziarah Ikuti Semana Santa Tuntas sampai Minggu Paskah |
![]() |
---|
Anak-anak Perumnas Maumere Lawan Candu Gawai Melalui Mural Edukasi di Jalan Anyelir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.