Berita Lembata

Budidaya Mutiara di Lembata Kantongi Izin PMA , DKP NTT Tak Diberitahu

Rencana investasi budidaya mutiara di Teluk Lewoleba yang ditentang oleh para nelayan ternyata tidak diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri H.I Rasyid mengatakan tidak pernah memberikan izin investasi budidaya mutiara di Teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata. Izin digunakan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan pemerintah pusat. 

"Itu PMA semua dari pusat. Tiba-tiba dikasih lokasi, itu kan lokasi kita. Makanya kami juga belum mau bicara. Harusnya izin lokasi juga di kita, tapi ini mereka langsung ke lapangan," kata Sulastri, Senin 18 Maret 2024. 

Sulastri mengatakan, semua izin yang dibawa oleh perusahaan itu merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah pusat. DKP NTT sendiri tidak mengeluarkan perizinan apapun ke perusahaan itu. 

Biasanya bila ada perusahaan yang mau melakukan perizinan terutama menyasar kepentingan umum, maka perlu dilakukan tahapan termasuk konsultasi publik, termasuk melihat ada atau tidak gejolak di masyarakat. Proses itu dilakukan sebelum izin lokasi diberikan.

Baca juga: Perusahaan Mutiara Klaim Masyarakat Lima Desa di Tanjung Dukung Budidaya Mutiara

 

Menurut dia, terkait dengan penolakan dan gejolak di lapangan pihaknya memang belum bisa berkomentar banyak karena memang izin tidak dikeluarkan oleh DKP NTT. 

"Kita tidak serta merta. Harus ada konsultasi publik, masyarakat mau atau tidak. Itu bagian dari perizinan. walaupun dari pemerintah pusat pun harusnya ada konsultasi publik," kata Sulastri Rasyid. 

"Ini tidak ada sama sekali, tiba-tiba sudah disana sudah ribut," tambah dia. 

Dia mencontohkan izin yang sama di Kabupaten Manggarai. Justru prosesnya dilakukan dengan konsultasi publik dan melihat lokasi. Menurutnya, DKP punya kewajiban untuk melihat kawasan itu agar tidak menyalahi aturan konservasi ataupun daerah terlarang lainnya.

Baca juga: Polres Lembata Tetapkan Tersangka  Pengeroyokan Guru SMAN 1 Nubatukan

Sulastri Rasyid mengaku DKP akan melakukan pertemuan dengan DPRD NTT untuk membahas, sekaligus melakukan agenda kunjungan ke lapangan. Sebab perusahana itu melakukan usaha di wilayah NTT. 

"Semua keputusan harus berpihak ke masyarakat. Kita tidak bisa lepas masyarakat sendiri. Ke depan untuk semua perusahaan, sekalipun dapat izin di pusat, tapi harus permisi di kita," tegasnya. 

Ia menyebut kewenangan DKP atau Pemprov adalah mengelola kawasan laut dari 0 hingga 12 mil. Sehingga, perlu ada pemberitahuan atau penyampaian ke DKP NTT bila sudah ada izin dari pemerintah pusat. 

"Mereka ini tiba-tiba turun tanpa sepengetahuan kami. Harusnya dia besar hati datang ke provinsi sekalipun izinnya dari pusat. Kita juga harus beritahu ke masyarakat setempat," katanya.

Baca juga: Hadirkan PLTP Atadei 10 MW, PLN UIP Nusra Gelar Rapat Bersama Pemda Lembata

Sulastri Rasyid menyayangkan sikap perusahan yang tidak melakukan pemberitahuan ke DKP NTT selaku pengelola wilayah lautan di NTT. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved