Kasus Pencurian di TTU

Tersangka Pencurian Uang di ATM Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKUK- Tim Resmob Naga Merah Polres TTU pasca membekuk terduga pelaku, Senin 22 April 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 362 KUHP terhadap terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM berinisial NK.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 362 KUHP pasca diduga menguras sejumlah uang dari Kartu ATM milik korban bernama Maria Hendriana Ukat diduga lupa mengambil Kartu ATM di Mesin ATM pasca melakukan transaksi.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K. M. H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, pasal 362 KUHP ini menjelaskan tentang pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Ungkap Kasus Pencurian Ranmor di Maumere, 2 Pelaku Berstatus Pelajar

 

Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Dikatakan IPDA Beggie, saat ini tersangka sedang ditahan di RUTAN Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum.

Diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Polres Timor Tengah Utara sukses membekuk terduga pelaku pencurian uang di Kartu ATM milik seorang ibu bernama Maria Hendriana Ukat. Terduga pelaku berinisial NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut. Terduga pelaku dibekuk polisi pada, Senin, 22 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

IPDA Ferlando mengatakan, pihaknya membekuk terduga pelaku pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Terduga pelaku merupakan seorang security pada salah satu Rumah Sakit di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Pasca dibekuk, terduga pelaku kemudian ditahan di RUTAN Mapolres TTU. Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU.

Penetapan status tersangka terduga pelaku ini, kata IPDA Ferlando, dilakukan setelah terdapat cukup bukti dan pengumpulan keterangan dari terduga pelaku serta korban.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah uang milik seorang ibu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Maria Hendriana Ukat diduga diambil orang tak dikenal setelah lupa menarik ATM di mesin ATM setelah melakukan transaksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban Maria pertama kali melakukan transaksi setor tunai di ATM RS Leona Kefamenanu, Jumat tanggal 12 April 2024 lalu.

Halaman
12