Ketika keluar dari ATM tersebut, korban lupa menarik ATM pasca melakukan penyetoran uang di mesin ATM. Setelah itu korban keluar dari ATM tanpa menyadari hal tersebut.
Dua jam berselang, korban kaget ketika notifikasi dari Aplikasi Banking miliknya berisi tentang penarikan uang. Uang yang terkuras pertama kali dari ATM milik korban sebesar Rp. 1.000.000.
Ketika itu, saldo di rekening milik korban sebesar Rp. 7.000.000. Berselang beberapa jam, korban kembali dikagetkan notifikasi aplikasi Banking kembali masuk ke handphone korban yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.000.000. Korban kemudian mengecek ATMnya dan ternyata ATM yang bersangkutan tidak ada. Korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres TTU.
Berdasarkan pengakuan tersangka NK, pada Hari Jumat, 12 April 2024 lalu, sekira pukul 16.00 Wita, tersangka sedang duduk di dalam Rumah Sakit Leona Kefamenanu karena sedang melaksanakan tugas jaga.
Ketika sedang berada di dalam rumah sakit tersebut, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak ketahui namanya datang menghampirinya dan mengatakan ada Kartu ATM yang tertinggal di dalam Mesin ATM sambil menyerahkan ATM tersebut.
Tersangka kemudian menyampaikan dirinya akan menyimpan ATM itu. Setelah menerima Kartu ATM tersebut orang yang tak dikenal itu pergi.
Berselang beberapa menit kemudian tersangka NK lalu pergi ke Mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Leona. Tersangka kemudian memasukan ATM ke dalam mesin ATM Bank BRI dan mencoba memasukan pin berupa angka yakni (1,2,3,4,5,6 ).
Namun, PIN tersebut salah. Setelah itu tersangka mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa ( 2,2,2,2,2,2 ) dan ternyata pin tersebut benar. Tersangka lalu mengecek saldo pada rekening tersebut.
Jumlah saldo di rekening milik korban tersebut sebesar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah). Setelah itu tersangka lalu menarik uang dengan menggunakan ATM milik korban sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Tidak puas, tersangka kemudian bergerak ke Mesin ATM Bank BRI yang beralamat di Kilometer 4 Jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Tersangka kemudian menarik lagi uang pada Kartu ATM tersebut sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Pasca melakukan transaksi, terduga pelaku kemudian mengeluarkan Kartu ATM lalu menyimpannya di saku celana dan kembali ke RS Leona Kefamenanu untuk melanjutkan tugas jaga.
Ia menambahkan, sekira pukul 20.00 Wita pada hari yang sama, tersangka bergerak menuju mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News