Berita Flores Timur

Marak Pembelian BBM Pakai Jeriken di SPBU Flores Timur: Kalau Tak Ada Surat Rekomendasi Maka Ilegal

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU-Antrian pengisian BBM pada SPBU di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu, 4 Agustus 2025.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Hampir setiap waktu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, dipenuhi sejumlah pihak yang membeli pertalite dengan jeriken.

Pembelian BBM bersubsidi lewat jerikan ini membuat banyak warga tidak kebagian jatah pertalite. Padahal, mereka sudah mengantre lama. Mereka akhirnya mengisi kendaraannya dengan pertamax.

"Iya, banyak yang isi pakai jeriken. Pantas BBM pertalite cepat habis, kami yang sudah antre ini tidak dapat, ini buat orang makin curiga," kata seorang warga Larantuka, meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Narasumber ini mengatakan, antrian di SPBU 01, Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, mengular panjang sejak pagi. Sejumlah mobil pickup parkir di jalan raya. Banyak wajah-wajah baru di sana. Mereka lalu menenteng jeriken ke bak belakang mobil pikap. 

 

Baca juga: Tiga Orang Calon PPPK Meninggal Dunia, Sebelum Terima SK Pengangkatan Tahap 1 Manggarai Timur 

 

 

"Sedang antre, kendaraan full (penuh) sekali, sampai di jalan. Antrian bisa ratusan meter ini, banyak yang isi pakai jeriken," ungkapnya.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Flores Timur, Tarsisius Kopong, menyebut pembelian BBM jenis pertalite selama ini dilakukan pihak sub penyalur dengan surat rekomendasi.

Jika tak mengantongi surat rekomendasi, kata Kopong, maka disebut penyalur ilegal. Praktik itu harus disingkirkan.

"Kalau ada yang muka baru tanpa rekomendasi maka itu ilegal. Atau bisa juga ada yang datang ambil mewakili sub penyalur, bawa serta surat rekomendasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, SPBU di Larantuka khususnya SPBU 01 Waihali sudah terkoneksi dengan sistem pusat sehingga pelayanan lewat jeriken hanya bisa dilakukan lewat rekomendasi yang akan berakhir per tanggal 12 Agustus 2025.

Kopong mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama melawan praktik-praktik nakal BBM bersubsidi.

"Kita sama-sama awasi," pungkasnya. (Cbl)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News