Ia mengatakan, penetapan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua melalui serangkaian proses yang panjang dan bukti yang cukup.
Menurutnya, Kejari TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020 sejak tahun 2024 lalu.
Yohanes Ua, kata Firman, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur.
Ia menuturkan, yang bersangkutan juga diduga turut berkontribusi atas kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur periode dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.
Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk 20 hari ke depan. Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News