Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Charles Ola Samon, buronan kasus narkoba Polresta Kupang yang sebelumnya ditangkap di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT telah diberangkatkan via pesawat Wings Air Larantuka-Kupang, Kamis, 21 Agustus 2025.
Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase pagi tadi. Tersangka dikawal pimpinan Satres Narkoba Polresta Kupang.
"Sudah dibawa ke Kupang, dengan pesawat di Larantuka," kata Banase kepada wartawan.
Banase memastikan bahwa pria 26 tahun itu sudah tiba di Kupang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: Setahun Buron, DPO Kasus Narkoba di Kupang Ditangkap di Pulau Adonara Flores Timur