"Iya, Kasat (Narkoba) Polresta yang jemput, dengan anggota," jelasnya.
Kabar soal penangkapan tersangka diduga pengedar barang terlarang mulanya terungkap di Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Rabu, 20 Agustus 2025. Rupanya Charles ditangkap di Desa Sukutokan, Kecamatan Kelubagolit, tidak terlalu jauh dari Watoone.
Hal ini diketahui lewat video yang beredar di grup whatsapp. Banase pun membenarkannya. Video 19 detik itu memperlihatkan Charles Ola digelandang polisi di Stadion Apebuan, Desa Sukutokan, yang saat itu sedang ada turnamen sepak bola.
"Ia, video itu benar," pungkas Banase ketika dikonfirmasi terkait kebenaran video yang cukup ramai dibicarakan di grup.
Sebelumnya, Charles Ola Samon diamankan di sel Mapolres Flores Timur, seusai ditangkap di Pulau Adonara. Ia merupakan buronan Polresta sejak Desember 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News