Yohanes berkata, dari instruksi ini juga diatur mengenai vaksinasi rabies pada HPR secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai 1 September 2025 - 1 November 2025.
Ia menegaskan, penerapan instruksi tersebut sesuai dengan upaya pencegahan COVID-19 supaya dapat memutus mata rantai kasus ini. Vaksin tidak akan putus dilakukan dan pada 8 September akan berlanjut dari beberapa pihak.
"Dalam setahun dua kali vaksin supaya benar-benar aman," tambah dia. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News