Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026

Berita Ende

Pemda Ende Bakal Pakai Perkada Untuk Tetapkan APBD 2026, Ini Konsekuensinya 

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD tahun 2026

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Pemda Ende Bakal Pakai Perkada Untuk Tetapkan APBD 2026, Ini Konsekuensinya 
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO/TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO 
SEKDA ENDE - Plh Sekda Kabupaten Ende, Hiparrkus Heppy (tengah )saat menjelaskan soal mekanisme penetapan APBD 2025, Rabu (3/12/2025) pagi. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende memastikan bakal memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD tahun 2026.

Saat ini, Pemkab Ende sedang menyusun Perkada yang akan menjadi dasar penetapan APBD tahun 2026 dan rencananya sebelum tanggal 15 Desember 2025 sudah diajukan ke Gubernur NTT.

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penetapan APBD tahun 2026 itu disebabkan karena hingga akhir bulan November 2025, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende belum menyepakati APBD tahun 2026.

Plh Sekda Kabupaten Ende, Hiparrkus Heppy menjelaskan, RPJMD sebagai dokumen induk pembangunan 2025-2030 sudah ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu melalui Perda nomor 3 tahun 2025.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Dapat Digunakan di Luar Domisili, BPJS Ende Tegaskan Layanan Bersifat Nasional

 

 

Setelah penetapan RPJMD, Pemda Ende mengeluarkan Perkada nomor 16 tahun 2025  tanggal 19 September 2025 tentang RKPD atau Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Setelah RKPD ditetapkan, Pemda Ende menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Pada tanggal 19 September 2025, Bupati mengirim KUA PPAS ini ke DPRD, kemudian DPRD menjadwalkan pembahasan bersama TAPD, pembahasan itu cukup lama dan alot sehingga sekitar tanggal 7 November 2025 itu selesai pembahasan tapi tidak ada kesepakatan, yang kita harapkan itu pembahasan KUA PPAS harus mencapai kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD," jelas Hiparrkus Heppy, Rabu (3/12/2025)

Karena tidak ada kesepakatan, maka Bupati Ende mengeluarkan SK Bupati tentang KUA PPAS yang menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Ende tahun 2025.

Sebelum menyusun RAPBD, kata Hiparrkus, Pemda Ende melalui asistensi RKA bersama OPD mulai tanggal 21 - 24 November 2025.

RKA tersebut menjadi pendasaran RAPBD untuk kita ajukan nota keuangan di tanggal 26 November 2025 kemarin ke DPRD, sesuai regulasi sebelum penetapan APBD harus ada persetujuan bersama pemerintah dan DPRD satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Sehingga secara regulasi berarti ada produk lain yang kita harus keluarkan karena Parda ini sudah tidak memungkinkan karena dia sudah berakhir di tanggal 30 November, berarti produk hukum lain yang diamanatkan itu adalah Perkada, jadi bila mana sampai dengan tanggal 30 November pemerintah dan DPRD tidak menandatangani persetujuan maka Bupati mengajukan Perkada kepada Gubernur menjadi pendasaran RAPBD, itu sampai tanggal 15 Desember jika tidak diajukan maka kita tidak punya APBD," jelas Hiparrkus Heppy.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved